Wednesday, November 7, 2007

Tanggapan terhadap pernyataan Ketua BPK

Ketua BPK Anwar Nasution dalam beberapa surat kabar nasional (antara lain Media Indonesia dan Rakyat Merdeka) tanggal 2 November 2007 menyatakan bahwa kasus MI-17 adalah hasil pengembangan dari audit yang dilakukan oleh BPK. Selanjutnya dia menegaskan bahwa dalam sejarah republik baru kali ini ada jederal dihukum. Hal ini mencerminkan bahwa merupakan kebanggaan Ketua BPK bisa menghukum Jenderal.

Setelah membaca Majalah Gatra Edisi 51 tahun 2007 (1-7 November 2007), saya merasa ragu atas hasil audit BPK tersebut, karena sesuai keputusan Hakim ternyata para para pejabat (Terdakwa I, II dan III) yang dihukum (termasuk Jenderal) ternyata tidak menerima uang. Rekanan (Terdakwa IV) telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan helicopter MI-17 sudah siap dikirim jika Pemerintah RI membayar sisa pembayaran yang 85%. Jika demikian apa layak para Terdakwa disebut sebagai koruptor.

Menurut hemat kami pernyataan Ketua BPK tersebut perlu dilanjutkan bahwa dalam sejarah republik mungkin baru kali ini ada pejabat pemerintah yang dihukum sebagai koruptor bukan karena terima suap atau terima uang pelicin atau atau gratifikasi atau apapun namanya. Mungkin hanya di Republik ini pula ada rekanan yang telah melaksanakan tugas sesuai kontrak dihukum karena Pemberi Kerja (Pemerintah) hanya bisa membayar uang muka sebesar 15% dari nilai kontrak.

Kami sarankan agar Ketua BPK dan KPK lebih fokus kepada kasus BLBI yang telah menyengsarakan rakyat. Mungkin dalam sejarah republik baru kali ini para pejabat yang bertanggungjawab atas korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan triliyun rupiah tidak tersentuh hukum walaupun kasusnya sudah hampir 10 tahun.


Tardjani

GATRA No.51 TAHUN XIII - 1-7 November 2007
Ancaman Arbitrase Setelah Vonis : Hal. 1 & 2


Baca selanjutnya......