Saudara-saudaraku yang tercinta,
Terlampir catatan saya atas keputusan Hakim yang telah
menghukum kami pada kasus pengadaan Helikopter
MI-17-1V oleh Angkatan Darat.
Kami mohon kesediaan untuk memberikan masukan atau
saran atau tanggapan, baik untuk kepentingan upaya
hukum kami maupun untuk memperbaiki kondisi Negara
yang kita cintai ini.
Terimakasih.
Tardjani
Korupsi antara Fakta dan Hukum Mirror 1
Lampiran Korupsi antara Fakta dan Hukum Mirror 1
Friday, October 26, 2007
Korupsi antara Fakta dan Logika Hukum
Diposting oleh
Tardjani
di
10:19 PM
0
komentar
Thursday, October 25, 2007
Tahanan Kejaksaan Agung Jumatan dan Ied di Sel
Rabu, 24 Oktober 2007 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh dari 15 tahanan
Kejaksaan Agung dilarang salat Jumat, tarawih, dan ied
berjamaah di Mesjid Baitul Adli yang berdampingan
dengan ruang tahanan.
“Dua bulan terakhir kami berjamaah di ruangan saya,
dengan imam dan khatib dari pengeras suara,” kata Tito
Pranolo, terdakwa kasus korupsi pengadaan impor sapi
dari Australia pada 2001, kepada Tempo, Rabu.
Ia mengaku telah melayangkan keluhan kepada Kepala
Rutan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Namun hingga saat ini tak ada perubahan
kebijakan. Tito mengakui, Kepala Biro Umum Kejaksaan
mengeluarkan larangan setelah ada beberapa tahanan
yang melakukan salat tarawih di mesjid tanpa izin.
“Tapi kami tak tahu kalau untuk salat seperti itu
harus ada izin juga,” katanya mengeluh.
Sejauh ini, kata Tito, salat berjamaah di mesjid hanya
bisa dilakukan untuk salat subuh. Hal itu, kemungkinan
karena pengurus mesjid kekurangan jemaah. “Larangan
itu berlebihan, memangnya ada yang kabur gara-gara
salat,” ujarnya.
Selain Tito, tahanan muslim di kejaksaan saat ini
antara lain Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, Tarjani
Umar, Andi Kosasih, Ruchiyat Soebandi, Imanusafi,
Nawawi, Kolonel Ngadimin, Wie Hendra Darmawan, dan
Widjokongko. Sudrajat
sumber :
www.tempointeraktif.com
Lihat juga Toleransi Beragama
Diposting oleh
Tardjani
di
2:17 PM
0
komentar