Rabu, 24 Oktober 2007 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sepuluh dari 15 tahanan
Kejaksaan Agung dilarang salat Jumat, tarawih, dan ied
berjamaah di Mesjid Baitul Adli yang berdampingan
dengan ruang tahanan.
“Dua bulan terakhir kami berjamaah di ruangan saya,
dengan imam dan khatib dari pengeras suara,” kata Tito
Pranolo, terdakwa kasus korupsi pengadaan impor sapi
dari Australia pada 2001, kepada Tempo, Rabu.
Ia mengaku telah melayangkan keluhan kepada Kepala
Rutan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Namun hingga saat ini tak ada perubahan
kebijakan. Tito mengakui, Kepala Biro Umum Kejaksaan
mengeluarkan larangan setelah ada beberapa tahanan
yang melakukan salat tarawih di mesjid tanpa izin.
“Tapi kami tak tahu kalau untuk salat seperti itu
harus ada izin juga,” katanya mengeluh.
Sejauh ini, kata Tito, salat berjamaah di mesjid hanya
bisa dilakukan untuk salat subuh. Hal itu, kemungkinan
karena pengurus mesjid kekurangan jemaah. “Larangan
itu berlebihan, memangnya ada yang kabur gara-gara
salat,” ujarnya.
Selain Tito, tahanan muslim di kejaksaan saat ini
antara lain Mayjen (Purn) Subarda Midjaja, Tarjani
Umar, Andi Kosasih, Ruchiyat Soebandi, Imanusafi,
Nawawi, Kolonel Ngadimin, Wie Hendra Darmawan, dan
Widjokongko. Sudrajat
sumber :
www.tempointeraktif.com
Lihat juga Toleransi Beragama
Thursday, October 25, 2007
Tahanan Kejaksaan Agung Jumatan dan Ied di Sel
Diposting oleh
Tardjani
di
2:17 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment